Menurut UU No 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, defenisi Anak adalah seseorang yang belum berumur 18 (delapan belas) tahun termaksud anak yang masih di dalam kandungan. Tepat pada tanggal 23 Juli 2017, baru saja kita rayakan Hari Anak Nasional yang ke 33 sejak tahun 1984 (Wikipedia.com). Anak adalah aset atau masa depan suatu bangsa, yang artinya apa yang terjadi terhadap anak di masa ini akan mempengaruhi masa depan bangsa ke depannya. Hari anak indonesia adalah sebuah simbol di mana semua orang di negeri ini dapat menyadari bahwa anak itu penting. Penting yang dimaksud di sini adalah penting untuk keberlanjutan bangsa ke arah yang lebih baik. Kita sudah sering mendengar bahwa penerus bangsa ini kedepannya adalah generasi muda masa kini dan baik buruknya bangsa ini ada di tangan mereka. Di dunia yang serba modernisasi ini, segala pengaruh dari dalam maupun luar sudah berkembang dengan pesatnya. Segala hal-hal berbau instan mudah di dapatkan dimana saja dan kapan saja...